Dapatkah Ahok Menjadi Gurbernur, Jika Statusnya Menjadi Tersangka?
https://hukuminfoterbaru.blogspot.com/2016/11/dapatkah-ahok-menjadi-gurbernur-jika-statusnya-menjadi-tersangka.html
Dapatkah Ahok Menjadi Gurbernur, Jika Statusnya Menjadi Tersangka?
Persoalan
hukum yang menimpa calon gurbernur petahana Basuki Tjahaja Purnama
harus di proses dalam waktu 2 minggu sesuai dengan janji Wakil Presiden
Jusuf Kalla pada saat konferensi pers yang menanggapi aksi damai 4
November beberapa waktu lalu.
Dengan
begitu maka pertanyaan timbul apakah jika Basuki Tjahaja Purnama atau
biasa dipanggil Ahok apabila menjadi tersangka penistaan agama, maka
otomatis dapat mengugurkan haknya mengajukan diri sebagai calon
gurbernur DKI Jakarta pada pemilu 2017 mendatang?
Menurut
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Mimah Susanti, seorang calon
peserta Pilkada baru gugur haknya jika ia terbukti melakukan tindak
pidana, diputus oleh pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Artinya, jika calon tersebut baru menjadi tersangka lalu menjadi
terdakwa, hal tersebut belum membatalkan kepesertaannya pada Pilkada.
Dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016, terdapat
beberapa pengaturan yang memberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan
calon. Salah satunyanya adalah Pasal 88 ayat 1 butir b menyatakan: “Pasangan
Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari
pemungutan suara.”
Hal
senada juga ditegaskan oleh Margarito, ahli hukum tata negara yang
menilai status calon gurbernur Basuki Tjahaja Purnama tak gugur pada
pilkada DKI Jakarta apabila jadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Alasannya karena dugaan penistaan agama yang saat ini menjerat Ahok
masuk ke dalam ranah hukum pidana yang mana jika dilihat dari segi hukum
pidana Ahok tidak gugur. Status Calon Gurbernur akan hilang apabila
melanggar ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016
Bahkan
menurut Margarito apabila Ahok harus ditahan jika menjadi tersangka,
itu tidak menjadi masalah. Sebab,Ahok memiliki wakil yang bisa
menggantikannya menjalankan pemerintahan jika terpilih menjadi Gurbernur
periode 2017 – 2022. Menurutnya contoh kasusnya dapat dilihat pada
kasus Gurbernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang mana ketika Atut ditahan
karena dugaan tindak pidana korupsi, Rano Karno yang menjabat sebagai
Wakil Gurbernur menggantikan tugasnya. Namun pada saat putusan sudah
inkrah barulah wakilnya jadi gurbernur definitif.
Namun,
jika melihat proses hukum yang saat ini sedang berjalan masih pada
proses penyeledikan yang mana Bareskrim Polri masih mengumpulkan
bukti-bukti dan menanyakan saksi ahli apakah Ahok menistakan agama atau
tidak yang mana belum tentu Ahok menjadi tersangka.
Sumber :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gurbernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gurbernur, Bupati, da Walikota Menjadi Undang-Undang.
- CalonSH