Dapatkah Ahok Menjadi Gurbernur, Jika Statusnya Menjadi Tersangka?


Dapatkah Ahok Menjadi Gurbernur, Jika Statusnya Menjadi Tersangka?

Persoalan hukum yang menimpa calon gurbernur petahana Basuki Tjahaja Purnama harus di proses dalam waktu 2 minggu sesuai dengan janji Wakil Presiden  Jusuf Kalla pada saat konferensi pers yang menanggapi aksi damai 4 November beberapa waktu lalu.

Dengan begitu maka pertanyaan timbul apakah jika Basuki Tjahaja  Purnama atau biasa dipanggil Ahok apabila menjadi tersangka penistaan agama, maka otomatis dapat mengugurkan haknya mengajukan diri sebagai calon gurbernur DKI Jakarta pada pemilu 2017 mendatang?

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Mimah Susanti, seorang calon peserta Pilkada baru gugur haknya jika ia terbukti melakukan tindak pidana, diputus oleh pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Artinya, jika calon tersebut baru menjadi tersangka lalu menjadi terdakwa, hal tersebut belum membatalkan kepesertaannya pada Pilkada.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016, terdapat beberapa pengaturan yang memberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. Salah satunyanya adalah Pasal 88 ayat 1 butir b menyatakan: “Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.”

Hal senada juga ditegaskan oleh Margarito, ahli hukum tata negara yang menilai status calon gurbernur Basuki Tjahaja Purnama tak gugur pada pilkada DKI Jakarta apabila jadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Alasannya karena dugaan penistaan agama yang saat ini menjerat Ahok masuk ke dalam ranah hukum pidana yang mana jika dilihat dari segi hukum pidana Ahok tidak gugur. Status Calon Gurbernur akan hilang apabila melanggar ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016

Bahkan menurut Margarito apabila Ahok harus ditahan jika menjadi tersangka, itu tidak menjadi masalah. Sebab,Ahok memiliki wakil yang bisa menggantikannya menjalankan pemerintahan jika terpilih menjadi Gurbernur periode 2017 – 2022. Menurutnya contoh kasusnya dapat dilihat pada kasus Gurbernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang mana ketika Atut ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi, Rano Karno yang menjabat sebagai Wakil Gurbernur menggantikan tugasnya. Namun pada saat putusan sudah inkrah barulah wakilnya jadi gurbernur definitif.

Namun, jika melihat proses hukum yang saat ini sedang berjalan masih pada proses penyeledikan yang mana Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti-bukti dan menanyakan saksi ahli apakah Ahok menistakan agama atau tidak yang mana belum tentu Ahok menjadi tersangka.

Sumber :
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gurbernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gurbernur, Bupati, da Walikota Menjadi Undang-Undang.
  • CalonSH

Related

Persoalan Hukum 1676801534348541867

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Baca Dulu !!

Informasi yang dibagikan oleh HukumInfo tidak dibuat sebagai bentuk hukum atau yang serupa dengan itu.Informasi yang kami bagikan lebih kepada gambaran tentang Hukum sebagai bentuk referensi dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan hukum umum bagi semua kalangan masyarakat di Indonesia.

Please Like

Total Pengunjung

item