LEGAL REVIEW | “Legalitas Digital Forensik dalam Sistem Pembuktian Hukum Acara Pidana di-Indonesia”



LEGAL REVIEW
“Legalitas Digital Forensik dalam Sistem Pembuktian Hukum Acara Pidana di-Indonesia”


PENDAHULUAN

       Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini sangat mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia. Pengaruh tersebut dapat terlihat dari dua dampak yang berbeda, yaitu dampak positif dan dampak negatif. Kedua dampak ini muncul dan berkembang bersama dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
       Berbagai kemudahan dapat dirasakan umat manusia sebagai perwujudan dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudahan dalam mendapatkan informasi dan memperbesar lingkup bisnis dengan bantuan jaringan nirkabel menjadi contoh dampak positif dari perkembangan ini. Akan tetapi selain dampak positif, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga banyak melahirkan dampak negatif. Dampak negatif dari perkembangan tersebut juga mempengaruhi lahirnya modus-modus baru dalam melakukan suatu kejahatan yang berkaitan dengan komputer di Indonesia.
       Salah satu contoh kejahatan yang berkembang bersamaan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yaitu kejahatan komputer (cibercrime).  Begitu cepatnya perkembangan kejahatan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi secara tidak langsung mengharuskan para penegak hukum untuk ikut berpartisipasi didalamnya.
       Indonesia merupakan salah satu negara yang merasakan dampak dari perkembangan ini. Untuk menangkal dampak negatif yang ditimbulkan dari cibercrime, pemerintah indonesia menunjukan kepeduliannya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi sama halnya dengan kejahatan lainnya yang membutuhkan keahlian khusus untuk menggali bukti untuk diperhadapkan didepan sidang pengadilan, cibercrime juga demikian. Oleh karena itu munculah istilah Komputer Forensik sebagai salah satu cabang ilmu bantu dalam sistem peradilan di Indonesia.
       Oleh karenanya penting untuk mengetahui mengenai legalitas dari Digital Forensik itu sendiri sebagai salah satu ilmu bantu dalam sistem pembuktian hukum acara pidana di Indonesia.
PEMBAHASAN
            Ilmu forensik merupakan suatu cabang ilmu bantu yang relatif baru di Indonesia. Ilmu ini baru dikenal dengan nama forensik pada abad ke-19. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, walaupun masih baru di kenal ilmu forensik menjadi salah satu bidang keilmuan yang memiliki perkembangan yang sangat cepat.
            Pengertian dari Ilmu Forensik yaitu suatu ilmu yang penerapannya dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang memiliki suatu keahlian khusus dibidangnya untuk mencari, mengumpulkan dan menganalisis suatu objek sebagai suatu bukti untuk menerangkan suatu kebenaran didepan pengadilan.
            Ilmu forensik sendiri terdiri dari berbagai bidang keilmuan yang berhubungan dengan pencarian bukti untuk kepentingan peradilan. Sebagai contoh ilmu forensik terdiri dari patologi forensik, dentistry forensik, antropologi forensik, kedokteran forensik, psikologi forensik, akuntansi forensik, toksikologi forensik, dan komputer forensik. Komputer forensik sebagai salah satu cabang ilmu forensik juga sangat memiliki peran penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangat mempengaruhi berkembangnya modus baru dalam melakukan kejahatan dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
            Komputer forensik merupakan suatu cabang ilmu forensik yang memerlukan keahlian khusus dalam mencari, mengumpulkan dan menganalisis bukti elektronik untuk kepentingan peradilan. Didalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa alat bukti elektronik yang sah yaitu Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya.
            Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik pada Pasal 1 ayat (4) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
            Dari pengertian informasi dan dokomen elektronik diatas, dapat dilihat ada berbagai data elektronik yang hanya dapat dimengerti oleh orang-orang yang memiliki keahlian dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Orang-orang yang memiliki keahlian dibidang komputer inilah yang nantinya akan diberikan lisensi khusus sebagai seorang digital forensik untuk membantu sistem pembuktian Hukum Acara Pidana di Indonesia. Akan tetapi sampai sekarang legalitas seorang ahli digital forensik di Indonesia masih belum jelas keberadaannya. Didalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik jelas menyebutkan mengenai “orang yang mampu memahaminya” akan tetapi turunan dari aturan ini yang menegaskan mengenai keberadaan orang tersebut sama sekali tidak ada.
            Legalitas yang masih belum jelas keberadaannya disini yaitu segala bentuk peraturan yang mengatur mengenai hak, kewajiban, standart pemeriksaan serta syarat formil dan materil dari hasil pemeriksaan sehingga keabsahan suatu bukti yang telah melewati suatu proses digital forensik dapat dipastikan sebelum akhirnya digunakan dalam sidang pembuktian di Pengadilan. Hal ini sangatlah penting, mengingat banyak sekali persoalan yang timbul dipengadilan akibat memperdebatkan suatu hasil pemeriksaan digital forensik. Persoalan tersebut paling dekat buktinya pada saat sidang pengadilan kasus pembunuhan dengan menggunakan sianida yang disangkakan pada Jessica Kumala Wongso. Dimana pada sidang tersebut saat ahli Digital Forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum diragukan kredibilitas dan legalitasnya saat menerangkan hasil pemeriksaan digital forensik yang ada pada kamera CCTV. Selain perdebatan itu masih banyak lagi perdebatan mengenai legalitas seorang ahli Digital Forensik.
            Bahkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia yang diundangkan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia hanya menerangkan mengenai Prosedur atau legalitas seorang ahli Kedokteran forensik dan tidak menyebutkan mengenai prosedur atau legalitas seorang ahli Digital Forensik.



PENUTUP
Kesimpulan
            Dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa legalitas seorang ahli Digital Forensik sejatinya masih diragukan dikarenakan kurangnya aturan mengenai hak, kewajiban, standart pemeriksaan serta syarat formil dan materil dari hasil pemeriksaan sehingga keabsahan suatu bukti yang telah melewati suatu proses digital forensik dapat dipastikan sebelum akhirnya digunakan dalam sidang pembuktian di Pengadilan.
            Dikarenakan tidak jelasnya legalitas seorang ahli Digital Forensik, maka timbul banyak pertentangan mengenai keterangan yang diberikan seorang ahli Digital Forensik di depan persidangan. Hal ini tentunya sangat berpengaruh bagi penegakan hukum acara pidana di Indonesia.

Saran
       Sebagai salah satu upaya untuk menegakan hukum didalam bidang informasi dan transaksi elektronik maka diperlukan suatu ahli yang dapat menerangkan mengnai suatu bukti dengan keahliannya. Sehingga diperlukan suatu legalitas yang dapat mengatur mengenai prosedur pemeriksaan yang nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut dapat membuat terang suatu permasalahan hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik. Oleh karenanya pemerintah harus lebih memperhatikan mengenai legalitas seorang ahli digital forensik dengan cara membuat suatu peraturan hukum yang disebut dengan peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir mengenai seluruh standart atau prosedur pemeriksaan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan setiap konferensi internasional yang mengatur mengenai keabsaan seorang ahli Digital Forensik serta disesuaikan dengan keadaan sosial Negara Republik Indonesia.

Related

News 3155995629294325777

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Baca Dulu !!

Informasi yang dibagikan oleh HukumInfo tidak dibuat sebagai bentuk hukum atau yang serupa dengan itu.Informasi yang kami bagikan lebih kepada gambaran tentang Hukum sebagai bentuk referensi dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan hukum umum bagi semua kalangan masyarakat di Indonesia.

Please Like

Total Pengunjung

item