Asas-Asas Hukum Kontrak Yang Patut Diketahui Oleh Orang Hukum
https://hukuminfoterbaru.blogspot.com/2016/11/asas-hukum-perjanjian-yang-patut.html
Hukum Info - Dalam ilmu hukum perdata terdapat salah satu cabang ilmu hukum yaitu Hukum Kontrak. Sehingga setiap sarjana hukum penting untuk mengetahui seluk beluk dari Hukum Kontrak ini sendiri. Salah satu yang penting untuk diketahui yaitu asas-asas hukum kontrak itu sendiri. Berikut Hukum Info memberikan beberapa asas hukum kontrak yang wajib diketahui oleh para calon sarjana hukum terlebih yang sudah menjadi sarjana hukum.
Asas Hukum Perjanjian Yang Patut Diketahui Oleh Orang Hukum
1) Asas kebebasan berkontrak.
Artinya bahwa setiap orang boleh atau bebas membuat atau mengadakan
perjanjian apa saja baik itu sudah diatur dalam undang-undang maupun
belum diatur dalam undang-undang. Walaupun berlaku asas ini, kebebasan
berkontrak tersebut dibatasi oleh 3 hal, yaitu tidak dilarang oleh
undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum (pasal 1337 BW).
2) Asas konsensuil.
Artinya perjanjian itu terjadi (ada) sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak. Dengan kata lain perjanjian itu sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian.
3) Asas itikad baik.
Dalam hukum perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya bahwa setiap orang yang membuat suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
Implementasi asas hukum di dalam hukum perjanjian yaitu dengan terwujudnya asas-asas yang ada dalam hukum perjanjian berarti terwujudnya cita-cita social dan pandangan etis pihak-pihak yang terlibat suatu perjanjian.
Artinya perjanjian itu terjadi (ada) sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak. Dengan kata lain perjanjian itu sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian.
3) Asas itikad baik.
Dalam hukum perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya bahwa setiap orang yang membuat suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
Implementasi asas hukum di dalam hukum perjanjian yaitu dengan terwujudnya asas-asas yang ada dalam hukum perjanjian berarti terwujudnya cita-cita social dan pandangan etis pihak-pihak yang terlibat suatu perjanjian.